Bupati Djafar : Pengentasan Korupsi Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Selasa, 12/9-2023 bertempat di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende berlangsung kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Monev Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarkan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende.
Dibuka secara resmi oleh Bupati Ende Drs. Djafar Achmad, MM, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Para Asisten Sekda, Pejabat Pemeriksa Direktorat Gratifikasi dan pelayanan Publik KPK, Pimpinan OPD, Para Camat dan Lurah, Pimpinan BUMD/BUMN, Perwakilan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA, dan undangan lainnya
Dikatakan Bupati Djafar dalam sambutannya korupsi menjadi perhatian utama, karena korupsi dapat menghambat pelaksanaan pembangunan sehingga secara bersama perlu dilaksanakan upaya penanggulannya yang bukan hanya menjadi tangung jawab KPK tapi menjadi tanggung jawab bersama, sehingga upaya pengentasan korupsi dapat dilakukan lebih efektif.
Sebagai warga negara kita terpanggil untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih ini sudah menjadi tugas kita bersama dari tingkat pusat hingga ke daerah. Untuk meningkatkan pemahaman bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK memulai pendekatan dengan kegiatan sosialisasi mengajak kita untuk bekerjasama melakukan upaya pemberantasan korupsi terkhusus terkait dengan pengendalian gratifikasi.
Harap Bupati Djafar kepada peserta agar dengan mengikuti kegiatan ini, dapat menjadi mitra KPK untuk menjadi penyalur informasi pemberantasan korupsi terkait gratifikasi bagi orang disekitar kita dan menggunakan kesempatan ini secara baik sehingga dapat memahami yang dimaksud dengan gratifikasi.
Ditegaskan Bupati kepada semua komponen penyelenggara negara di Kabupaten Ende untuk meningkatkan peran pada semua lini dalam melakukan pencegahan deteksi dini reponsif daalam upaya pemberantasan korupsi, pera pejabat eselon 2 dan 3 pejabat fungsional madya dan muda, Para Camat , Lurah , Kepala Desa dan para guru untuk berperan aktif memberikan teladan dalam pemberantasan korupsi, melakukan sosialisasi lanjutan terkait materi korupsi, melakukan penguatan sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola kerja dalam pelaksanaan tugas pelayanan dalam menghindari gratifikasi.
(dENsy/Kominfo