Lantik dan Pimpin Sumpah/Janji Pejabat Lingkup Pemkab Ende, Bupati Djafar ; ” Perlakukan Staf Secara Baik “
Sebanyak 14 Pejabat Struktural dan 43 Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, hari ini, Kamis, (02/02-2022) diambil sumpah/ janjinya serta dilantik oleh Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM.
Bertempat di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende, acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Dr. dr.Agustinus G. Ngasu, M.Kes,MMR, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kab. Ende, Kanisius Se, S. Pd, M. Ed, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab.Ende, Dahlan, S.Ip dan Pimpinan Lingkup Pemkab Ende.
Disaksikan Oleh Drs. Supriyanto,MT, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende dan Agustina Ine Tiga, SE, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, para pejabat tersebut didampingi oleh Rohaniwan Katolik, RD. Ruben Reke, Rohaniwan Islam, Abubekar Karim, SH dan Rohaniwan Kristen Protestan, Pdt. Benyamin Huawei.
Bupati Djafar, dihadapan pejabat yang diambil sumpah/janji dan dilantik menegaskan untuk bertanggung jawab kepada jabatan yang dipercayakan Pemerintah.
“Bapak ibu sekalian, resapi dan pahami makna lagu Bagimu Negeri dengan seksama. Disitu tertuang jelas nilai pengabdian kita sebagai abdi negara dan masyarakat, berjanji, berbakti dan mengabdi kepada jabatan dan tugas yang diemban.” tegasnya.
Lanjutnya kemudian, selain tanggung jawab pelaksanaan tugas, dirinya juga berpesan agar para pejabat memiliki kedekatan emosional dan perilaku yang baik terhadap staf.
“Perlakukan staf dengan baik, karena merekalah yang akan menentukan baik dan tidaknya keberhasilan pelaksanaan tugas kita”. Ungkapnya.
Sementara itu, ditemui terpisah usah pelaksanaan acara, Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransisco Versailes, SE dalam wawancara singkatnya dengan Kominfo (red-) menyatakan bahwa pengambilan sumpah/janji dan pelantikkan yang hari ini telah melalui kajian prosedur serta regulasi yang berlaku.
Untuk informasi, berdasarkan Surat Keputusan,Nomor : KEP. 032.829/468/PP/II/2023, Pejabat Fungsional yang diambil sumpah/janjinya ini merupakan hasil kajian penyetaraan jabatan yang kemudian nomenklaturnya disesuaikan kembali sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(Yyn/KmfND)